Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026: Solusi Fiskal atau Beban Baru?

Wapenja.com – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas peserta, menyusul lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan, yang mulai menunjukkan tekanan akibat lonjakan klaim layanan kesehatan sepanjang semester pertama 2025.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyatakan bahwa meskipun posisi DJS masih tergolong aman hingga akhir tahun ini, tren defisit mulai mengintai. Rasio klaim yang meningkat, terutama dari peserta kelas 3, menjadi sinyal bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membutuhkan penyesuaian agar tidak membebani APBN secara berkelanjutan.

Data Klaim Semester I/2025:

  • Kelas 3 menyumbang lebih dari 60% total klaim
  • Lonjakan klaim penyakit katastropik naik 18% dibanding tahun sebelumnya
  • Rata-rata waktu tunggu layanan spesialis meningkat di 12 provinsi

Kenaikan iuran ini diproyeksikan akan dilakukan secara bertahap, namun belum ada kepastian mengenai besaran nominal maupun waktu implementasinya. Pemerintah menyebut bahwa keputusan final akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan setelah konsultasi publik dan kajian dampak sosial.

Kebijakan ini memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai bahwa kenaikan iuran adalah langkah realistis untuk menjaga keberlangsungan sistem JKN yang universal. Namun, kritik tajam datang dari kelompok advokasi kesehatan dan ekonomi rakyat, yang menyoroti potensi beban tambahan bagi peserta kelas 3—mayoritas berasal dari kelompok ekonomi rentan.

“Kenaikan iuran harus dibarengi dengan reformasi layanan. Jangan sampai masyarakat membayar lebih untuk antrean yang sama panjang dan fasilitas yang tetap minim,” ujar Dr. Rika Suryani, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.

Sebagai bagian dari reformasi sistem, pemerintah juga tengah mengkaji skema koordinasi manfaat (Coordination of Benefits/CoB) antara BPJS dan asuransi swasta. Skema ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi peserta yang memiliki perlindungan ganda, sekaligus mengurangi beban klaim BPJS.

Catatan Penting:

  • Besaran kenaikan iuran masih dalam tahap simulasi fiskal
  • Pemerintah menjanjikan tidak ada perubahan mendadak tanpa sosialisasi
  • Skema subsidi silang dan bantuan iuran bagi peserta miskin tetap dipertahankan.