Wapenja.com,Bandung- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menunjukkan langkah nyata dalam mewujudkan prinsip inklusivitas. Pada kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema evaluasi tata kelola royalti lagu dan musik yang digelar secara hybrid di Bandung, Rabu (10/9/2025), Kemenkum Jabar menghadirkan penerjemah bahasa isyarat agar komunitas Teman Rungu bisa berpartisipasi penuh.
Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan penguatan ekosistem ekonomi kreatif harus berjalan seiring dengan semangat kesetaraan. Menurutnya, menghadirkan penerjemah bahasa isyarat adalah langkah konkret agar tidak ada pihak yang terabaikan.
“Setiap kegiatan Kemenkum Jabar harus terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan semua pihak,” ujar Asep.
Diskusi ini menghadirkan Kabid Yan KI, Ery Kurniawan, serta musisi Pepep ST12. Selain membahas tantangan dalam pengelolaan royalti musik, forum ini juga mendapat apresiasi karena menekankan aspek inklusivitas. Kehadiran penerjemah bahasa isyarat bukan hanya memudahkan audiens Teman Rungu memahami materi, tetapi juga memberi ruang bagi mereka untuk menyampaikan pertanyaan dan aspirasi.
Kadiv P3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, menambahkan, forum yang inklusif menghasilkan rekomendasi dengan validitas lebih kuat.
“Partisipasi beragam komunitas, termasuk Teman Rungu, sangat berharga dalam membangun regulasi yang lebih baik serta selaras dengan agenda penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat,” tegasnya.