Wapenja.com/Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop. Kejagung telah menahan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) serta pendiri Gojek, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 4 September 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun (sekitar US$ 121,85 juta). Total biaya pengadaan laptop mencapai Rp 9,3 triliun (sekitar US$ 600 juta), yang berasal dari anggaran negara (Rp 3,6 triliun) dan dana alokasi khusus (Rp 5,6 triliun).
Nadiem diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri atau perusahaan tertentu. Ia dituduh mengeluarkan surat keputusan pada tahun 2021 yang mengarahkan pengadaan laptop dengan spesifikasi yang sesuai dengan Chromebook.
Sebelum keputusan itu, Nadiem disebut telah bertemu dengan perwakilan Google Indonesia sebanyak enam kali.
Kasus ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada tahun 2020.
Meskipun uji coba pada 2018-2019 menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif karena masalah koneksi internet yang belum merata, Kemendikbudristek tetap melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain Nadiem Makarim, beberapa orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem Makarim), Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulat Syah.
Nadiem Makarim ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Goto Gojek Tokopedia untuk mencari bukti terkait kasus ini.












