Wapenja.com/Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengamanatkan pembiayaan pendidikan gratis bagi sekolah swasta jenjang SD hingga SMP.
Dalam rapat kerja bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Hetifah menegaskan bahwa meskipun Kemendikdasmen diberi keleluasaan dalam menerjemahkan implementasi putusan MK, tetap diperlukan alokasi anggaran yang memadai.
“Kami memberikan keleluasaan kepada Mendikdasmen dan jajaran untuk mendefinisikan penerapan MK itu, tapi tentu tetap ada anggaran yang harus dikeluarkan,” ujar Hetifah, ujar Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran Kemendikdasmen yang hanya sebesar Rp55 triliun atau sekitar 7 persen dari RAPBN 2026 untuk sektor pendidikan. Menurutnya, jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan strategis, termasuk pembiayaan satuan pendidikan swasta.
“Hari ini kita menerima Rp55 triliun ini untuk 2026, tapi itu sangat tidak mungkin memenuhi berbagai hal sangat strategis yang memang sudah jadi kewajiban kita bersama,” imbuhnya.
Desakan ini mencerminkan komitmen DPR dalam mendorong pemerataan akses pendidikan, termasuk bagi siswa di sekolah swasta yang selama ini belum sepenuhnya dijamin oleh negara.












