Wapenja.com/Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus korupsi, dan Presiden Prabowo Subianto memberhentikannya dari jabatan Wamenaker.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). Ebenezer ditahan selama 20 hari, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK.
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah penetapan status tersangka oleh KPK.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.
KPK menduga adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, di mana biaya yang seharusnya Rp275.000 menjadi Rp6 juta karena adanya praktik pemerasan. KPK menyita uang sekitar Rp170 juta, US$2.201, dan sejumlah uang dengan pecahan lainnya, serta 22 kendaraan bermotor milik para tersangka.
Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengklaim bahwa kasusnya tidak terkait dengan pemerasan sertifikasi K3.
Ia juga berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Pemerintah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK dan berkomitmen untuk memberantas korupsi.