Wapenja.com/Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut memutar atau menyanyikan lagu karena masalah royalti sudah menemukan titik terang.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menjelaskan kesimpulan rapat konsultasi royalti yang digelar pimpinan DPR, Komisi III, dan XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum (Kemenkum), LMKN, sejumlah LMK, serta para musisi, Kamis (21/8/2025).
Dasco menyampaikan hal ini setelah adanya kesepakatan untuk mengakhiri polemik royalti yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, yang sempat membuat masyarakat khawatir akan penagihan royalti saat memutar lagu.
Dasco menekankan perlunya audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi dalam penarikan royalti. Audit ini bertujuan agar penyanyi dan pencipta lagu dapat memperoleh hak dan manfaat yang seharusnya.
Pembentukan Tim Perumus UU Hak Cipta
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan, termasuk artis, pencipta lagu, penyanyi, dan perwakilan dari lembaga manajemen kolektif, akan dimasukkan ke dalam tim perumus Undang-Undang Hak Cipta yang khusus membahas masalah royalti. Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menunggu penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta dan audit untuk transparansi.
Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat
Dasco meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak khawatir memutar lagu sambil menunggu pengumuman resmi terkait aturan royalti yang akan dibuat oleh peraturan menteri.
Royalti sebagai Komponen Biaya Konser
Dasco juga mengusulkan agar kepolisian mewajibkan pembayaran royalti sebelum mengeluarkan izin konser. Menurutnya, royalti harus menjadi bagian dari biaya acara, selain honor artis dan penjualan tiket, yang kemudian dapat diajukan ke sponsor.***












