Menteri Hukum Bakal Audit LMK dan LMKN Terkait Polemik Royalti

Wapenja.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan diaudit terkait dengan polemik pembayaran royalti.
Audit ini dilakukan sebagai respons terhadap polemik royalti musik yang terjadi belakangan ini.
Audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan sistem royalti, termasuk jumlah yang dipungut dan bagaimana penyalurannya.
“Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Supratman juga menambahkan bahwa audit ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.
Selama proses audit berlangsung, Menteri Hukum meminta LMKN dan LMK untuk bersikap tenang. Kementerian Hukum berencana mengumpulkan semua pihak terkait dan mendengarkan masukan terkait kebijakan royalti.
LMKN memiliki kewenangan untuk mengumpulkan royalti dari pengguna komersial karya cipta lagu dan musik. Tarif royalti ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui LMK.***

Baca Juga  Danrem 081/DSJ Berduka Cita Atas Gugurnya 4 Prajurit Terbaik TNI AU