Wapenja.com – Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, dinyatakan bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
MA mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
Setelah PK dikabulkan, hukuman Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan pengurangan ini, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Selama masa pembebasan bersyarat, Setya Novanto diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
Setya Novanto tidak termasuk dalam daftar narapidana yang menerima remisi kemerdekaan.
Awalnya, dengan vonis 15 tahun penjara, Setya Novanto diperkirakan akan bebas pada tahun 2032. Namun, dengan pengurangan hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan, ia berpotensi bebas pada tahun 2029, tanpa memperhitungkan remisi atau pembebasan bersyarat lebih lanjut.
Beberapa terpidana kasus e-KTP lainnya juga mendapatkan pembebasan bersyarat, seperti Irman dan Sugiharto, yang divonis 12 dan 10 tahun penjara dan telah bebas sejak 2022.***