Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel Tak Setuju UMKM Bayar Royalti

Wapenja.com – Once Mekel, anggota Komisi X DPR RI dari PDI Perjuangan dan juga seorang penyanyi, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang harus membayar royalti, Sabtu (16/8/2025).

Royalti adalah pembayaran yang dilakukan kepada pemegang hak cipta atau pemilik properti intelektual atas penggunaan karya mereka. Dalam konteks musik, royalti dibayarkan kepada pencipta lagu, penyanyi, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan produksi dan distribusi musik.

Isu mengenai UMKM yang harus membayar royalti muncul karena UMKM seringkali menggunakan musik sebagai bagian dari kegiatan usaha mereka, misalnya di restoran, kafe, atau toko.

Baca Juga  Kapolres Bogor Bersama Bupati Bogor dan Forkopimda Menghadiri Peresmian Lapangan Tenis Kapten Muslihat dan Pemberian Penghargaan Atlet

Penggunaan musik ini dianggap sebagai pemanfaatan karya cipta yang seharusnya mendapatkan kompensasi bagi pemilik hak cipta.

Alasan ketidaksetujuan Once Mekel mungkin didasarkan pada pertimbangan bahwa UMKM memiliki keterbatasan finansial dan pembayaran royalti dapat menjadi beban tambahan bagi mereka. Selain itu, ada juga argumen bahwa UMKM turut mempromosikan karya musik tersebut dengan memutarnya di tempat usaha mereka.

Di Indonesia, regulasi mengenai royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Undang-undang ini memberikan hak kepada pencipta dan pemilik hak terkait untuk mendapatkan royalti atas penggunaan karya mereka. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pemegang hak cipta.

Baca Juga  Prajurit TNI AD , Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Musi Rawas Utara

Kewajiban membayar royalti dapat menjadi tantangan bagi UMKM, terutama yang memiliki modal terbatas.

Namun, pembayaran royalti juga penting untuk menghargai karya cipta dan memastikan keberlangsungan industri musik.

Beberapa solusi yang mungkin untuk mengatasi masalah ini antara lain adalah tarif royalti yang lebih terjangkau bagi UMKM, proses pengurusan royalti yang lebih sederhana, dan sosialisasi yang lebih gencar mengenai pentingnya royalti bagi industri kreatif.***