Wapenja.com – DPRD Kabupaten Pati menyetujui hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna dadakan yang digelar oleh DPRD Pati.
Persetujuan ini muncul di tengah tekanan politik yang kuat setelah kerusuhan di depan kantor bupati, yang menyebabkan kerusakan seperti kaca pecah, gerbang roboh, dan mobil polisi dibakar.
Dukungan untuk memakzulkan Sudewo datang dari berbagai fraksi di DPRD Pati.
Beberapa partai besar di DPRD Pati, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan bahkan Partai Gerindra, dilaporkan telah bersatu suara untuk membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan.
Fraksi PKS menyoroti masalah kebijakan internal pemerintah kabupaten, seperti pengangkatan Direktur RSUD dan penggunaan anggaran.
Alasan Pemakzulan Bupati Sudewo:
Kebijakan Kontroversial: Beberapa kebijakan Bupati Sudewo memicu kekecewaan masyarakat, termasuk kebijakan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang berdampak pada guru honorer, dan PHK ratusan karyawan RSUD RAA Soewondo.
Kenaikan Pajak: Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250% menjadi pemicu utama kemarahan warga.
Proyek Kontroversial Lainnya: Penolakan terhadap renovasi alun-alun Pati senilai Rp 2 miliar, pembongkaran masjid bersejarah di alun-alun Pati, dan proyek videotron senilai Rp 1,39 miliar.
Polemik Anggaran dan Pengisian Jabatan: Polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran tahun 2025 juga menjadi alasan pengajuan pemakzulan.
Sementara itu, Fraksi Demokrat secara terbuka mendorong proses pelengseran bupati.
Dengan disetujuinya hak angket ini, DPRD Pati akan membentuk pansus yang bertujuan untuk memakzulkan Bupati Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, telah mengetok palu untuk menandai persetujuan hak angket ini.