Wapenja.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dengan putusan ini, Agnez Mo tidak perlu membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin dari penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.
Sebelumnya, Ari Bias telah menghubungi manajer Agnez Mo terkait izin, namun tidak mendapat respons positif.
Majelis kasasi yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Hakim Agung Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Putusan kasasi dibacakan pada 11 Agustus 2025 lalu.
Dengan dikabulkannya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dibatalkan.
Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke MA sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di industri musik Indonesia.***