Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina, Komisi Kejaksaan: Vonis Sudah Inkrah

Wapenja.com/Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) didesak untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi, yang menegaskan bahwa vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 dan tidak seharusnya tertunda hanya karena adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Itu sudah inkrah jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” ujar Pujiono, Selasa (12/8/2025).

Pujiono menilai penundaan eksekusi dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia khawatir terpidana lain akan meniru langkah serupa untuk menghindari pelaksanaan vonis yang sudah final.

Baca Juga  ASEAN Sepakati Perlindungan Pekerja Migran dan Penyelesaian Konflik Myanmar

Sebagai bentuk keseriusan, Komjak berencana mendatangi langsung Kantor Kejari Jaksel di Tanjung Barat, Jagakarsa, untuk meminta klarifikasi atas lambannya proses eksekusi terhadap Silfester.

“Kita berharap sebelum sidang PK, Silfester sudah dieksekusi,” tegas Pujiono.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh politik dan menyentuh isu integritas lembaga penegak hukum. Kejari Jaksel belum memberikan pernyataan resmi terkait waktu pelaksanaan eksekusi.