Wapenja.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan adanya pembangunan kereta gantung di Bandung. Langkah tersebut merupakan upaya untuk mengurai kemacetan di Kota Kembang itu.
Selain dikenal dengan wisatanya, Bandung juga dikenal merupakan salah satu kota termacet. Kemacetan tersebut terjadi pada saat jam berangkat kerja, sekolah, pulang kerja, dan akhir pekan.
Melihat pada kemacetan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat bersama Ridwan Kamil dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Dalam pertemuan itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengusulkan pembangunan kereta gantung.
“Tadi kami diberi tugas oleh pak Jokowi untuk melakukan evaluasi terhadap Cekungan Bandung atau Bandung Metropolitan. Paling tidak, ada tiga transportasi yang dilakukan. Satu moda transportasi kereta api kita dari Timur-Barat sudah ada,” kata Budi Karya Sumadi
Pembangunan transportasi di Bandung disebutkan Ridwan Kamil akan memakan biaya lebih dari Rp100 triliun. Meskipun demikian, Budi Karya Sumadi berujar jika pembangunan tersebut disetujui oleh Jokowi.
“Nah, Presiden setuju menelaah lebih jauh terkait Cekungan Bandung. Jadi akan kami sepakati usulan daerah dan pusat dan kemampuan finansial kami supaya bisa merencanakan kereta api Utara-Selatan dan Timur-Barat itu kapan dan berapa.
“Lalu BRT itu 2027 sudah oke dan untuk kereta gantung, kami akan mulai bertahap, Insyaallah selain menggunakan kereta gantung dari negara maju, kami ingin saat kedua sudah bisa dibuat INKA,” ujar Budi Karya Sumadi.
Bandung Diprediksi Macet Parah
Usulan pembangunan kereta gantung tersebut diberikan Ridwan Kamil dengan memprediksi tingkat kemacetan yang akan terjadi di Bandung pada masa depan. Pada saat ini, tingkat kemacetan di Kota Kembang itu telah mencapai 40 persen.
“Kalau kita tidak melakukan apa-apa pada 2037, seluruh kota akan macet total. Jadi buka pintu sudah macet.
“Oleh karena itu, lima kota yang selama ini mungkin punya ego sektoral, sekarang bisa dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Cekungan Bandung yang lahir dari Perpres Pak Jokowi pada tahun 2018,” tutur Ridwan Kamil.***