Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Menurut Sri Mulyani Akan di Alihkan ke Bantuan Subsidi Upah

Wapenja.com/Jakarta – Rencana pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya dibawah 1300 VA dibatalkan.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasan mengenai lima stimulus ekonomi dari Presiden Prabowo Subianto,  dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Menurut Sri Mulyani, diskon tarif listrik 50% sebenarnya sudah masuk ke dalam rencana stimulus ekonomi, namun ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga tidak bisa diterapkan pada bulan Juni.

Baca Juga  Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor

“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan, sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ungkap Sri Mulyani, di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (02/06/2025).

Baca Juga  Letkol Teddy Ikut Joget Lagu Tabola Bale di Upacara HUT RI ke-80

Sri Mulyani juga menjelaskan terkait bantuan pemerintah terhadap karyawan terdampak PHK.

“Untuk yang PHK, ya tadi memang yang berhubungan dengan pekerja di industri yang labor intensif, yang kita berikan adalah kemungkinan kalau terjadi kehilangan pekerjaan, mereka mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, dan ini iurannya kita berikan diskon 50%,” tandasnya.Pemerintah