Wapenja.com/Cilegon – Sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, menjadi sorotan warga setempat pada Rabu (19/5/2026). Lokasi tempat tinggal tersebut terletak di Jalan Gang Drajat, persis di samping Kantor Kelurahan Cibeber, dan kini menjadi pusat perhatian setelah adanya laporan dugaan pelanggaran norma dan ketentuan hukum yang dilaporkan oleh orang tua kandung sendiri.
Peristiwa ini bermula ketika seorang ibu berinisial RS melaporkan anak kandungnya, DS, kepada pihak berwenang. RS menduga anaknya tersebut menjalani hubungan kohabitasi atau tinggal bersama satu atap dengan seorang pria yang sudah memiliki istri. Pria yang dimaksud diketahui berinisial SMD, yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu galeri pemasaran perumahan Bumi Cilegon Asri, kawasan Bagendung, Cilegon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hubungan antara DS dan SMD diketahui telah terjalin cukup lama. Saat keduanya mulai menjalin kedekatan, baik DS maupun SMD masih terikat dalam pernikahan sah dengan pasangan masing-masing. Fakta yang mengundang perhatian lain adalah, istri sah SMD diketahui mengetahui hubungan tersebut dan bahkan disebut-sebut memberikan dukungan penuh. Kondisi ini sangat berbeda dengan reaksi pasangan DS; setelah mengetahui fakta perselingkuhan tersebut, suami sah DS langsung mengambil keputusan untuk menceraikan istrinya.
Kini, DS dan SMD diketahui tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga besar DS. Secara hukum, tindakan tersebut disinyalir melanggar Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru yang mengatur tentang perzinahan dan kohabitasi. Ketentuan ini dikategorikan sebagai delik aduan, di mana proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pasangan sah atau orang tua kandung, sebagaimana yang dilakukan RS.
Sebagai orang tua, RS mengaku sangat terpukul melihat nasib anak dan cucu-cucunya. Ia menuturkan bahwa anak-anak DS kini menjadi terlantar akibat kondisi tersebut. Lebih jauh lagi, RS mengungkapkan adanya tekanan yang diterima DS.
“Anak-anak DS sekarang tidak terurus. Saya sangat terpukul melihat ini semua. Anak saya juga pernah diancam oleh SMD, ia bilang jika DS berani meninggalkannya, ia akan bunuh diri. Hal ini membuat anak saya tertekan sekali, dan kondisi keluarga pun jadi berantakan,” ungkap RS.
Melalui laporannya, RS meminta kepastian hukum dan perlindungan dari aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar kasus ini segera diproses. Ia juga berharap ada langkah nyata untuk melindungi keselamatan DS serta masa depan anak-anaknya yang kini terlantar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pihak pengurus Kelurahan Cibeber juga belum memberikan keterangan apa pun terkait peristiwa yang terjadi di wilayah binaannya tersebut. Kasus ini kini menjadi pembicaraan hangat warga karena selain menyangkut pelanggaran aturan hukum dan norma sosial, dampaknya juga dirasakan oleh anak-anak yang tidak bersalah.












