Wapenja.com/Yogyakarta – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru setelah Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai pengamanan 30 orang sejak Jumat (24/4).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebutkan bahwa tersangka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Mereka dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, mencakup tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Penyidik juga mengungkap kondisi fasilitas daycare yang jauh dari standar kelayakan. Kompol Rizki Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa anak-anak ditempatkan di ruangan sempit berukuran 3×3 meter dengan jumlah mencapai 20 anak per kamar. “Ada anak yang sakit dibiarkan, bahkan ditemukan kasus anak diikat tangan dan kakinya,” ungkapnya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat total 103 anak dititipkan di daycare ilegal ini, dengan sekitar 53 anak diduga kuat menjadi korban kekerasan fisik. Fakta lain menunjukkan praktik penelantaran ini telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Sementara itu, DP3AP2KB Kota Yogyakarta memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala DP3AP2KB, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya menunggu hasil penyelidikan lengkap untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan permanen.
Pemkot Yogyakarta kini menyiapkan pendampingan psikologis bagi para korban serta memfasilitasi kebutuhan orangtua yang terdampak. Polresta Yogyakarta dijadwalkan merilis detail peran dan motif masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026).












