Wapenja.com/Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memasuki tahap pembersihan data tenaga honorer secara menyeluruh, seiring dengan berakhirnya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam reformasi aparatur sipil negara (ASN) dan penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Berdasarkan Surat Edaran terbaru serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN akan melalui proses penataan ulang, dan tidak ada lagi status honorer maupun PPPK paruh waktu yang berlaku. Hal ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Latar Belakang Kebijakan
Pendataan non-ASN telah selesai pada Oktober 2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu hingga 28 November 2023. Selanjutnya, pemerintah menyelenggarakan seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang terdata.
Bagi mereka yang tidak terpenuhi dalam seleksi tersebut, pemerintah semula menyediakan skema PPPK paruh waktu sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta posisi terkait pengelolaan dan operasional layanan publik. Namun, seiring dengan masuknya tahun 2026, status ini resmi diakhiri sebagai bagian dari tahapan akhir penataan.
Tahapan Pembersihan Data dan Penataan
BKN saat ini sedang melakukan verifikasi dan pembersihan data tenaga honorer yang tercatat dalam database. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga yang pernah memiliki status honorer atau PPPK paruh waktu mendapatkan penataan yang tepat.
Tanpa perlu surat keputusan pemberhentian khusus, perpindahan status dari honorer atau PPPK paruh waktu ke bentuk kepegawaian yang sesuai menjadi dasar administratif berakhirnya masa kerja pada status lama. Pemerintah telah menyediakan dua jalur seleksi sejak 2024 untuk menangani tenaga honorer:
- Seleksi PPPK Tahap 1 khusus untuk honorer yang terdata di database BKN.
- Seleksi PPPK Tahap 2 untuk memperoleh formasi yang tersedia.
Bagi tenaga PPPK paruh waktu yang telah diangkat sebelumnya, status mereka dapat berakhir berdasarkan beberapa alasan yang telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, seperti diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, atau terkena dampak kebijakan pengurangan struktur organisasi.
Penjelasan BKN Terkait Tenaga yang Tidak Memenuhi Syarat
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024 dan tidak mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi tidak dapat diangkat ke dalam skema kepegawaian baru. Nasib mereka berada di tangan masing-masing instansi daerah, yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah akan tetap dipekerjakan atau diberhentikan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Kepala BKN juga mengimbau agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Seluruh ketentuan terkait penataan ini telah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku, dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKN atau instansi terkait.












