Wapenja.com/Sumedang – Kasus mencengangkan kembali mencuat dari dunia pendidikan. Seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang hanya menerima gaji bersih sebesar Rp 15 ribu per bulan setelah dipotong iuran BPJS sebesar Rp 39 ribu. Fakta ini memicu keprihatinan dan kritik keras dari kalangan pendidik serta organisasi PPPK.
Wakil Ketua Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI), Renny, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak manusiawi dan mencederai predikat PPPK. “Kami prihatin dengan nasib guru PPPK paruh waktu di Sumedang. Mereka sudah mendidik calon pemimpin bangsa, tetapi kesejahteraannya tidak layak,” ujarnya.
Menurut Renny, gaji yang tidak mencukupi kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, dan tempat tinggal menunjukkan adanya ketimpangan besar antara tanggung jawab guru dengan penghargaan yang diterima. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang segera meninjau ulang sistem penggajian agar guru mendapatkan upah yang manusiawi.
Kasus ini menyoroti problem mendasar dalam kebijakan PPPK paruh waktu. Alih-alih menjadi solusi bagi tenaga pendidik, sistem ini justru berpotensi menjerumuskan guru ke dalam kondisi yang merendahkan martabat profesi.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan reformasi kebijakan penggajian, agar profesi guru kembali dihargai sesuai peran strategisnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.












