ASN Dapat 5 Hari WFA, Swasta Masih Jadi Korban Sistem Kerja Kaku

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama momentum Lebaran 2026.

Wapenja.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama momentum Lebaran 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan hal ini melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel:

  • Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi (16–17 Maret 2026).
  • Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri (25–27 Maret 2026).

Kebijakan ini bukan sekadar tambahan libur, melainkan strategi pemerintah untuk mengatur pola kerja pegawai negara sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di masa mudik dan arus balik Lebaran. Dengan WFA, ASN tetap bisa menjalankan tugas kedinasan tanpa harus hadir di kantor, sehingga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan risiko kemacetan ekstrem, dan memberi ruang bagi pegawai untuk tetap produktif meski berada di kampung halaman.

Langkah ini dipandang sebagai inovasi kebijakan publik yang menyesuaikan dengan tren kerja fleksibel pascapandemi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana dengan karyawan swasta?

Hingga kini, belum ada regulasi yang mewajibkan perusahaan swasta memberikan fasilitas serupa. Penerapan WFA di sektor swasta masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan multinasional dan startup teknologi mungkin sudah memiliki sistem kerja fleksibel, tetapi mayoritas pekerja swasta tetap harus menyesuaikan dengan aturan internal perusahaan.

Ketimpangan ini memunculkan perdebatan mengenai keadilan perlakuan antara ASN dan pekerja swasta. ASN mendapat kepastian fleksibilitas kerja dari negara, sementara jutaan pekerja swasta masih bergantung pada kebijakan perusahaan yang belum tentu ramah terhadap kebutuhan mobilitas Lebaran.

Serikat pekerja menilai kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk mendorong perusahaan swasta lebih adaptif terhadap kebutuhan pekerja. “Jika ASN saja bisa WFA, mengapa pekerja swasta tidak diberi kesempatan serupa? Ini soal keadilan dan kesejahteraan,” ujar salah satu perwakilan serikat buruh.

Namun, pengusaha berargumen bahwa fleksibilitas kerja tidak bisa diterapkan secara seragam. Sektor manufaktur, retail, hingga transportasi membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Di sinilah tantangan muncul: bagaimana menyeimbangkan produktivitas perusahaan dengan kebutuhan sosial pekerja di masa Lebaran.

Kebijakan WFA bagi ASN di Lebaran 2026 menjadi tonggak baru dalam manajemen aparatur negara. Tetapi, tanpa regulasi yang menyentuh sektor swasta, kebijakan ini berpotensi memperlebar jurang kesenjangan antara pegawai negeri dan pekerja swasta. Pertanyaan yang menggantung: apakah pemerintah akan mendorong aturan serupa bagi sektor swasta, atau membiarkan fleksibilitas kerja tetap menjadi hak eksklusif ASN?