Wapenja.com/Solo – Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat ke permukaan, memperlihatkan betapa rapuhnya konsensus di antara para pewaris tahta. Kubu Pakubuwono XIV Purboyo kini menghadapi ancaman serius untuk terusir dari lingkungan keraton, setelah Lembaga Dewan Adat (LDA) secara terbuka menyatakan dukungan kepada kubu Pakubuwono XIV Hangabehi.
Ketegangan ini semakin tajam setelah pernyataan keras dari GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo. Ia menilai bahwa langkah pengusiran yang digulirkan berpotensi menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan, yang sebelumnya menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana tugas dengan koordinasi bersama LDA.
“Saya sangat menyayangkan kalau beliau bicara seolah-olah seperti ketetapan SK Kementerian Kebudayaan. Ini berarti ada potensi penyalahgunaan,” tegas GKRP Timoer, Selasa (10/2/2026).
Pernyataan pengusiran itu sendiri dilontarkan oleh GKR Koes Murtiyah Wandansari, yang kini mengklaim posisi sebagai Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Hangabehi. Namun, GKRP Timoer mempertanyakan legitimasi jabatan tersebut, mengingat secara tradisi posisi itu dianggap berakhir sejak wafatnya Pakubuwono XIII.
Latar Belakang Konflik
Polemik di Keraton Surakarta bukanlah hal baru. Sejak wafatnya Pakubuwono XII, keraton telah berkali-kali diguncang perebutan tahta dan perdebatan mengenai paugeran keraton (aturan adat yang mengatur suksesi). Perselisihan antara kubu Purboyo dan Hangabehi mencerminkan ketidakjelasan dalam sistem pewarisan, yang sering kali menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan keluarga besar keraton maupun lembaga adat.
Selain soal legitimasi raja, konflik juga menyentuh aspek administratif dan simbolik: siapa yang berhak mengatur kegiatan budaya, siapa yang sah memimpin upacara adat, serta siapa yang berhak mengelola aset keraton. SK Menteri Kebudayaan yang disebut-sebut menjadi dasar legitimasi kini justru menjadi sumber kontroversi, karena dianggap dimanfaatkan untuk memperkuat salah satu kubu.
Keraton Surakarta bukan hanya simbol sejarah, tetapi juga pusat budaya Jawa yang masih aktif menyelenggarakan tradisi seperti Sekaten, Kirab Pusaka, dan berbagai ritual adat. Ketidakstabilan internal berpotensi mengganggu keberlangsungan tradisi tersebut, sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas keraton.
Bagi warga Solo dan masyarakat Jawa secara luas, keraton adalah identitas budaya yang harus dijaga. Namun, konflik berkepanjangan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keraton akan semakin kehilangan wibawa, terutama jika perebutan kekuasaan lebih menonjol dibandingkan pelestarian budaya.
Polemik terbaru ini menambah panjang daftar konflik internal yang belum terselesaikan. Pertanyaan mendasar tetap sama: siapa yang sah menjadi raja, bagaimana paugeran harus ditegakkan, dan sejauh mana pemerintah pusat melalui SK Menteri berhak ikut campur dalam urusan internal keraton.
Keraton Surakarta kini berada di persimpangan antara menjaga tradisi atau terjebak dalam pusaran politik internal. Publik menunggu apakah konflik ini akan berujung pada rekonsiliasi atau justru memperdalam jurang perpecahan di antara para pewaris tahta.












