Wapenja.com/Depok – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun, dimulai sejak prasekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa saat ini kementerian tengah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP PAUD, baik penerima lama maupun murid baru tahun ajaran 2026/2027. “Kalau untuk tahun ini tentu saja sekitar bulan Mei, Juni itu sudah mulai pencairan. Sekarang proses verifikasi dan validasi, sekarang lagi proses verval ya,” ujarnya usai membuka Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok, Senin (09/02/2026).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan bahwa mekanisme penyaluran PIP PAUD akan mengikuti pola yang sudah berjalan di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Proses pengusulan penerima dimulai dari penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjaring anak-anak dari keluarga miskin, kemudian dilengkapi dengan usulan dari sekolah. “PIP sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi dulu penerima, kami lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah,” jelasnya.
Murid PAUD yang dinyatakan layak akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun, disalurkan langsung ke rekening yang terdaftar. Tahun ini, Kemendikdasmen menargetkan sekitar 888 ribu murid PAUD sebagai penerima dengan total alokasi anggaran mencapai Rp400 miliar.
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyiapkan program “Satu Desa, Satu TK” untuk memastikan setiap desa memiliki satuan pendidikan TK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi PAUD sekaligus memperluas jangkauan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.












