HARI PERS NASIONAL 2026: “PERS HARUS JADI JEMBATAN ANTARA NEGARA DAN MASYARAKAT”

Wapenja.com – Dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Senin (9/2/2026), para pelaku pers di seluruh Indonesia menyepakati bahwa profesi jurnalisme harus semakin berperan sebagai jembatan komunikasi yang handal antara negara dan masyarakat, terutama di tengah dinamika informasi yang semakin kompleks.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran krusial yang tidak dapat digantikan. Momentum HPN tahun ini tidak hanya menjadi ajang untuk merayakan perjalanan panjang dunia pers Indonesia, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menegaskan kembali komitmen pada integritas dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Peran Pers Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999

Undang-Undang tentang Pers yang menjadi landasan hukum bagi dunia pers Indonesia menetapkan bahwa pers nasional memiliki empat fungsi utama: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), yang menjadi dasar bagi setiap praktik jurnalisme di tanah air.

Para pelaku pers menyatakan bahwa kontrol sosial yang dilakukan tidak hanya berupa kritik terhadap kebijakan publik, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi dalam membangun solusi bagi berbagai permasalahan bangsa. Setiap berita yang disampaikan harus melalui proses verifikasi yang ketat, sesuai dengan Pasal 6 UU Pers, yang mengamanatkan pembentukan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Prinsip Dasar yang Harus Dipegang Teguh

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh insan pers diingatkan untuk selalu mematuhi prinsip-prinsip krusial yang telah diatur dalam peraturan dan kode etik:

– Kemerdekaan dan Perlindungan Hukum (Pasal 4): Kemerdekaan pers adalah hak asasi yang harus dijaga, namun tetap dalam koridor hukum. Wartawan yang menjalankan tugas sesuai aturan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
– Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2): Prinsip independensi, akurasi, keseimbangan, dan niat baik harus menjadi landasan setiap pekerjaan jurnalistik. Hal ini menjadi jaminan bahwa berita yang disampaikan dapat dipercaya oleh masyarakat.
– Hak Koreksi dan Pertanggungjawaban (Pasal 1 angka 11 dan 12): Pers memiliki kewajiban untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa informasi yang disampaikan keliru untuk melakukan koreksi, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang sungguh-sungguh.

Tujuan Strategis Pers Indonesia Tahun 2026

Menghadapi tantangan zaman, para pemimpin pers menetapkan tiga tujuan strategis yang akan menjadi fokus dalam tahun 2026:

– Peningkatan Literasi Informasi: Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara membedakan informasi yang benar dan salah, serta memahami konten yang disebarkan melalui berbagai platform digital, sesuai dengan ketentuan UU ITE.
– Pemberdayaan Sumber Informasi Lokal: Mendorong penguatan media lokal agar dapat menyampaikan berita yang relevan dengan kondisi daerah, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat lebih representatif dan mendekati kebutuhan lokal.
– Pengembangan Kompetensi Jurnalis: Mendorong sertifikasi kompetensi kewartawanan (UKW) sebagai standar mutu bagi wartawan, serta memberikan pelatihan berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tren informasi terkini.

“Kebebasan pers adalah kebebasan yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab, baik kepada publik maupun kepada nilai-nilai yang dianut bangsa. Hari Pers Nasional adalah milik kita semua, tanpa terkecuali, dari wartawan hingga seluruh insan pers di berbagai lini pekerjaan,” ujar salah satu perwakilan organisasi kewartawanan.

Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang bertepatan dengan hari jadi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Semoga semangat kebersamaan, kekompakan, dan kesetiakawanan semakin terjalin erat antara seluruh anggota organisasi kewartawanan di Indonesia.