Gelar Ritual Kawalu Tembeuy: Baduy Dalam Tutup Sementara Selama 3 Bulan, Wisatawan Wajib Patuhi Larangan

Wapenja.com/Lebak – Kawasan adat Baduy Dalam di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, resmi ditutup sementara selama tiga bulan mulai Selasa, 20 Januari 2026 hingga Maret 2026.

Penutupan ini dilakukan bertepatan dengan masuknya bulan Kawalu Tembeuy, yaitu penanggalan adat Baduy yang menandai pelaksanaan ritual ibadah sakral masyarakat Baduy Dalam. Kawalu merupakan tradisi tahunan yang bersifat tertutup bagi wisatawan, di mana seluruh aktivitas masyarakat difokuskan pada doa, puasa, dan penghormatan terhadap leluhur.

Jaro Oom, Ketua Adat sekaligus Kepala Desa Kanekes, menegaskan larangan bagi wisatawan untuk memasuki wilayah Baduy Dalam selama periode tersebut. Kawasan yang ditutup mencakup Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana.

“Kami meminta para pengunjung atau wisatawan agar mematuhi larangan memasuki wilayah Baduy Dalam. Mulai hari ini telah memasuki bulan Kawalu,” ujar Jaro Oom.

Selama tiga bulan penuh, masyarakat Baduy Dalam akan fokus menjalankan ritual ibadah adat yang dianggap sakral dan wajib dilakukan setiap tahun. Penutupan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap tradisi, tetapi juga cara menjaga kemurnian adat agar tidak terganggu oleh aktivitas luar.

Makna Kawalu bagi Masyarakat Baduy

  • Kawalu adalah masa puasa adat yang berlangsung selama tiga bulan, di mana masyarakat Baduy Dalam menutup diri dari dunia luar.
  • Ritual ini diyakini sebagai bentuk penyucian diri dan penghormatan terhadap Sang Hyang Karesi, Tuhan menurut kepercayaan adat Baduy.
  • Selama Kawalu, masyarakat menjalankan kehidupan sederhana, memperkuat ikatan komunal, dan meneguhkan komitmen menjaga alam serta tradisi leluhur.

Penutupan Baduy Dalam ini menjadi pengingat penting bahwa di tengah derasnya arus wisata dan modernisasi, masih ada komunitas adat yang teguh menjaga tradisi. Kawalu bukan sekadar ritual, melainkan simbol ketahanan budaya yang terus hidup di tanah Banten.