Wapenja.com/Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (16/01/2026).
Fakta Utama
- Barang bukti: Logam mulia 1,3 kg, diduga dibeli menggunakan dana dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.
- Operasi Tangkap Tangan (OTT): Dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, menjadi OTT pertama tahun ini.
- Tersangka: Lima orang ditetapkan, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
- Modus: Edy Yulianto diduga menyuap Rp 4 miliar untuk menurunkan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya masih menggali informasi dari berbagai pihak untuk memastikan asal-usul logam mulia tersebut. “Ini masih ditelusuri,” ujarnya, sembari menekankan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada penerimaan suap, tetapi juga pada aliran dana dan aset yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.
Kasus ini menyoroti praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan, memperlihatkan bagaimana oknum aparat pajak diduga menerima suap untuk meringankan beban wajib pajak. Skandal ini juga membuka kembali perdebatan publik tentang lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak, serta potensi kerugian negara yang sangat besar akibat manipulasi nilai pajak.
Penurunan tagihan pajak dari Rp 75 miliar ke Rp 15,7 miliar berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus ini diperkirakan akan memperkuat desakan publik terhadap reformasi sistem perpajakan, khususnya transparansi pemeriksaan pajak di sektor strategis.
OTT ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan konsistensi dalam memberantas korupsi di sektor keuangan negara.












