Banjir Rp4,8 Triliun: KLH Seret 6 Raksasa Industri ke Meja Hijau

Wapenja.com/Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara (15/01/2026). Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun, terdiri dari Rp4,66 triliun kerugian lingkungan dan Rp178 miliar biaya pemulihan. Langkah ini disebut sebagai salah satu gugatan lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Rincian Gugatan

  • Perusahaan tergugat: PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS.
  • Bidang usaha: mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, hingga pengembang PLTA.
  • Kasus terbesar: ditujukan kepada pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167 ribu hektare, yang diduga dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

KLH menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah memperparah kerusakan hutan dan daerah aliran sungai, sehingga memperbesar risiko banjir bandang dan longsor.

Pernyataan KLH

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan prinsip ini, perusahaan dianggap bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada masyarakat, tanpa perlu pembuktian kesalahan.

“Kerusakan lingkungan bukan sekadar angka kerugian, tetapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Rizal.

Dampak Bencana

  • Infrastruktur lumpuh: akses jalan di Tapanuli Selatan masih terputus akibat banjir bandang.
  • Ekosistem rusak: ribuan hektare hutan dan lahan produktif terendam, mengancam keanekaragaman hayati.
  • Masyarakat terdampak: ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal, sementara ancaman penyakit pasca-banjir meningkat.

Langkah KLH ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan akuntabilitas lingkungan. Gugatan Rp4,8 triliun bukan hanya soal kompensasi finansial, tetapi juga pesan keras kepada industri agar tidak lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka.

Jika gugatan ini berhasil, ia bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi masyarakat sipil dalam menuntut keadilan ekologis.

Gugatan ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan momentum besar untuk menekan praktik industri yang merusak alam dan mendorong reformasi tata kelola lingkungan.