Kontrak PPPK Dipangkas, Guru dan Nakes Meradang: Janji Pensiun Hilang, PPPK Hanya Dapat 5 Tahun

Wapenja.com/Jakarta – Polemik kembali mencuat di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Surat Keputusan (SK) kontrak kerja yang semula berlaku hingga batas usia pensiun (BUP) mendadak ditarik. Guru dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK angkatan pertama kini hanya diberi kontrak dengan masa berlaku lima tahun, sebuah perubahan yang dianggap mengejutkan dan menimbulkan keresahan (14/01/2026).

Fakta Utama

  • Kebijakan awal: SK kontrak kerja PPPK hingga BUP sempat memberi kepastian jangka panjang bagi ribuan guru dan nakes, terutama mereka yang telah lama menanti status kepegawaian tetap.
  • Perubahan mendadak: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menarik SK tersebut dan menggantinya dengan kontrak lima tahunan tanpa sosialisasi yang jelas.
  • Reaksi lapangan: Ajun, pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Kabupaten Ponorogo, menyebut langkah ini “aneh” dan menimbulkan kekecewaan mendalam.
  • Langkah protes: Sejumlah perwakilan PPPK angkatan pertama mendatangi BKPSDM untuk menuntut penjelasan, menilai kebijakan ini tidak transparan dan berpotensi merugikan ribuan pegawai.

“BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak menjadi 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Ajun kepada JPNN.

Implikasi

  • Kepastian kerja terguncang: Perubahan kontrak ini menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan yang sebelumnya merasa aman dengan kontrak hingga pensiun.
  • Potensi gejolak: Jika tidak segera dijelaskan, kebijakan ini bisa memicu aksi protes lebih luas dan menurunkan kepercayaan terhadap manajemen kepegawaian pemerintah daerah.
  • Dampak sosial: Guru dan nakes yang menjadi tulang punggung pelayanan publik berisiko kehilangan motivasi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pendidikan dan layanan kesehatan di daerah.
  • Isu transparansi: Minimnya komunikasi dari BKPSDM memperkuat persepsi bahwa kebijakan kepegawaian masih jauh dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Polemik ini bukan sekadar soal kontrak kerja, melainkan soal kepercayaan publik terhadap konsistensi kebijakan pemerintah. Ketika pegawai yang berperan vital dalam pendidikan dan kesehatan merasa diperlakukan tidak adil, dampaknya bisa meluas ke kualitas layanan publik.