LEBAK , WAPENJA.COM
Terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak-Banten yang diduga dilakukan mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebak Mulyadi Jayabaya, lebih dikenal JB.
Bertahun-tahun dugaan kasus ini, menjadi perbincangan publik, lantaran sejumlah warga Desa Jayasari tidak berdaya, melawan perlakuan yang semena-mena, karena banyaknya lahan warga yang dibuat tambang pasir oleh JB.
Kasus Dugaan penyerobotan lahan puluhan Hektar ini, di benarkan oleh sejumlah masyarakat Jayasari, yang mengaku bahwa, lahannya belum di bayar tapi sudah dijadikan tambang pasirnya.
Hal ini di sampaikan Surnaga, selaku juru bicara Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Saat ditemui di Lobby Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Jum’at (07/10/2023).
“Saya sangat prihatin dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, yang seolah abai dan tutup mata terhadap kasus yang di derita warga Jayasari,” keluhnya.
“Ini jelas nyata, ada penyerobotan lahan kang, tapi kenapa pihak pemerintah, seolah berdiam diri, tidak mempedulikan masyarakatnya,” tambah Naga.
Lanjut ia, “Pada awalnya terkait pelaporan kami di Polres Lebak, JB sudah ditetapkan sebagai terlapor. Kemudian Polres Lebak meng SP3 kan, karena dianggap bukti laporan tidak cukup, terus kami lanjut ke Polda Banten, dan lagi-lagi kami kecewa,” jelas Naga.
“Akhirnya kami bersama tim pengacara, menempuh pelaporan ke Mabes Polri dan alhamdulillah pelaporan kami di terima. Seiring waktu akhirnya kami mendapat kabar bahwa, Mabes Polri agendakan gelar perkara, terkait dugaan kasus Jayasari,”ungkapnya.
“Saya berharap pihak Pemkab Lebak, agar segera menindaklanjuti, terkait polemik yang di Desa Jayasari, kasihan lah, sama masyarakat yang dirugikan,” pungkas,”Naga.(Red)