Motor Listrik BGN Rp1,2 Triliun Meledak! Kejagung Tetapkan 5 Tersangka, Tender Diduga Dikondisikan

Wapenja.com/Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek bernilai sekitar Rp1,2 triliun tersebut.

Penetapan tersangka membuka dugaan adanya permainan dalam proses pengadaan sejak tahap awal. Penyidik menduga proses tender tidak berjalan secara bebas, melainkan telah diarahkan agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan lima tersangka berasal dari unsur swasta dan militer. Empat tersangka merupakan pihak swasta, sementara satu lainnya merupakan perwira menengah TNI yang terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan BGN.

Lima tersangka tersebut yakni Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY, Direktur PT YAT; serta AA dan GB, masing-masing Direktur PT ASE.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen dalam proyek tersebut.

Tender Diduga Sudah Diatur dari Awal

Penyidikan Kejagung mengarah pada dugaan bahwa pengaturan proyek bukan baru terjadi ketika tender berlangsung. Penyidik menduga skema tersebut telah disiapkan sejak proses awal pengadaan.

Sejumlah aspek yang diduga dikondisikan mencakup penentuan perusahaan pemenang, spesifikasi barang, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Menurut Anang, rangkaian tersebut diduga diarahkan untuk memastikan PT YAT menjadi pemenang proyek.

Dugaan pengaturan itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara koneksitas yang ditangani bersama oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan unsur penyidik pidana militer.

Proyek Fantastis Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan

Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun membuat perkara ini menjadi sorotan. Pengadaan motor listrik tersebut berlangsung di lingkungan BGN, lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah di bidang pemenuhan gizi.

Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh rangkaian pengadaan, termasuk proses tender dan pelaksanaan kontrak.

Penghitungan kerugian negara juga menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disebut sebagai angka final sebelum penyidik menyelesaikan seluruh proses perhitungan.

Ada Unsur Swasta dan TNI

Kasus ini memiliki karakter berbeda karena melibatkan pihak swasta sekaligus prajurit TNI.

Kondisi tersebut membuat perkara ditangani melalui mekanisme koneksitas. Penyidikan dilakukan dengan melibatkan unsur penegak hukum yang menangani perkara pidana khusus dan pidana militer.

Andri Mulyono dan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya telah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kini jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang setelah penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Kejagung Dalami Seluruh Rangkaian Pengadaan

Penetapan lima tersangka belum menghentikan proses penyidikan. Kejagung masih menelusuri bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana dugaan pengaturan tender dapat terjadi.

Fokus penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam berbagai tahapan proyek, termasuk penentuan spesifikasi, penyusunan harga, perusahaan pembanding dan penetapan pemenang.

Dengan nilai proyek menembus Rp1,2 triliun, perkara ini kini memasuki fase penting. Penyidik masih bekerja untuk mengurai konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh dalam penyidikan.