1.165 Botol Miras dari Tiga Toko Diserahkan ke Kejaksaan, Satpol PP Bandung Tuntaskan Proses Tipiring

1.165 Botol Miras diserahkan ke Kejaksaan, Satpol PP Bandung menyerahkannya kepada Kejaksaan.

Wapenja.com/Bandung – Sebanyak 1.165 botol minuman beralkohol dari tiga toko menjadi barang bukti perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah menjalani proses persidangan. Ribuan botol tersebut kembali dihitung dan didata sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan, Kamis (1/10/2026).

Jumlah barang bukti itu terbilang besar. Dari hasil pendataan, 301 botol berasal dari Toko 1, sebanyak 525 botol dari Toko 2, dan 339 botol dari Toko 3. Seluruhnya terdiri atas berbagai jenis dan merek minuman beralkohol.

Ribuan Botol Dicek Satu per Satu

Penghitungan dan pendataan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah barang bukti tercatat secara jelas sebelum memasuki proses penyerahan.

Dari tiga toko yang menjadi sumber barang bukti, Toko 2 tercatat memiliki jumlah paling banyak dengan 525 botol. Sementara itu, Toko 3 menyumbang 339 botol dan Toko 1 sebanyak 301 botol.

Jika seluruhnya digabungkan, total mencapai 1.165 botol minuman beralkohol.

Setelah proses penghitungan dan pencatatan rampung, seluruh barang bukti kemudian diserahkan langsung kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang sebelumnya telah menjalani persidangan Tipiring.

Bagian dari Tahapan Hukum

Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat memastikan proses pendataan hingga penyerahan barang bukti dilakukan secara tertib sebagai bagian dari tindak lanjut perkara.

Sinergi kedua institusi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti dari perkara yang telah diproses melalui persidangan tetap terdata dan diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Dengan diserahkannya 1.165 botol minuman beralkohol tersebut, proses penanganan barang bukti dari perkara Tipiring memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.