Wapenja.com/Bandung — Kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (24/9/2026) pagi, mendadak diwarnai aktivitas pembongkaran. Pemerintah turun tangan menertibkan bangunan dan berbagai struktur yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija).
Tak tanggung-tanggung, penertiban menyasar 84 bangunan yang tersebar di dua wilayah. Sebanyak 52 bangunan berada di Kecamatan Coblong, sementara 32 lainnya berada di Kecamatan Bandung Wetan.
Warung, kios, bangunan permanen hingga semi-permanen, reklame, serta sorondoy atau atap tambahan pedagang menjadi bagian dari objek yang ditertibkan.
Langkah tersebut dilakukan Pemprov Jawa Barat bersama Pemkot Bandung sebagai bagian dari penataan ruang jalan yang selama ini digunakan untuk berbagai aktivitas dan bangunan.
Cihampelas Jadi Titik Pembongkaran
Di kawasan Cihampelas, pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan mendapatkan tahapan peringatan administratif, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
Artinya, penertiban dilakukan setelah rangkaian peringatan diberikan kepada pemilik bangunan yang menjadi sasaran.
Pemerintah menargetkan penertiban ini dapat mengembalikan fungsi Rumija sebagaimana peruntukannya, sekaligus membuka kembali ruang publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk membuat kawasan perkotaan lebih tertib dan rapi. Bagi Kota Bandung, pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya menata kembali penggunaan ruang jalan agar tidak berubah fungsi menjadi lokasi bangunan maupun struktur usaha.
84 Bangunan Ditertibkan
Dengan rincian 52 bangunan di Coblong dan 32 bangunan di Bandung Wetan, penertiban kali ini menjadi salah satu langkah penataan ruang yang cukup signifikan di Kota Bandung.
Kawasan Cihampelas yang dikenal sebagai salah satu koridor aktivitas masyarakat pun kini menjadi bagian dari penataan tersebut. Pemerintah berupaya memastikan ruang yang berada dalam kewenangan jalan dapat kembali menjalankan fungsi publiknya.












