Wapenja.com/Bandung – Sengketa lahan SMAN 1 Bandung akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Putusan dengan Nomor Perkara 82 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Senin (2/3/2026) dengan amar putusan “tolak kasasi”, sebagaimana tercatat dalam sistem e-court.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku dan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini sekaligus mempertegas status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset milik negara/Provinsi Jawa Barat. Meski salinan putusan lengkap belum tersedia, amar putusan yang diumumkan memastikan sengketa dimenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung telah memenangkan Pemprov Jabar. PLK kemudian menempuh kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. “Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Kami akan memonitor proses lain yang sedang berjalan, termasuk pengajuan di PTUN Jakarta terkait pembatalan badan hukum mereka. Untuk penataan aset, kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik,” ujarnya, Selasa (3/3/2026), melansir Tribun Jabar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa putusan ini menjadi momentum untuk memastikan proses pembelajaran di SMAN 1 Bandung berjalan dengan tenang dan kondusif. “Kami bersyukur atas putusan ini. Yang terpenting, kepastian hukum sudah jelas sehingga seluruh warga sekolah dapat fokus pada layanan pendidikan. Aset negara harus dijaga dan kami memastikan hak peserta didik untuk belajar tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dengan putusan kasasi tersebut, sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai secara hukum dan memperkuat kepastian status aset sebagai milik negara.












