Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Karena Cacat Hukum, Disdik Jabar Upayakan Jalur Pemulihan, Hak Pendidikan Siswa Lebih Penting dari Status Sekolah

Wapenja.com/Bandung – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyampaikan klarifikasi terkait polemik pencabutan izin operasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Islamic Development Network (IDN) yang berlokasi di Kabupaten Bogor (12/03).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Purwanto, permasalahan ini sudah muncul sejak tahun 2025 dan telah melalui proses koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa izin operasional yang digunakan SMK IDN cacat hukum karena beberapa persyaratan tidak terpenuhi secara substansial.

Sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/Kep/17-Sertifikat DPM-PTSP/2.006 tanggal 09 Januari 2026 tentang pencabutan izin, pada tanggal 21 Januari 2026 telah dilakukan pertemuan bersama dengan yayasan, kepala sekolah, pengacara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan:

  1. Pemerintah Jawa Barat akan mencabut izin operasional melalui SK Gubernur ke-2, namun pihak sekolah diperbolehkan menyelesaikan permasalahan hukum dan mengurus izin baru dari awal dengan fasilitasi Dinas Pendidikan dan DPMPTSP.
  2. SMK IDN diperbolehkan untuk mendampingi siswa dan orang tua dalam proses pemindahan ke sekolah citra IDE atau sekolah lain yang diinginkan di wilayah Kabupaten Bogor, dengan fasilitasi dari dinas pendidikan.
  3. Setelah izin operasional baru yang sah dikeluarkan, siswa yang telah dipindahkan akan difasilitasi untuk kembali masuk ke SMK IDN.

Yayasan dan pihak sekolah juga telah menyetujui untuk melaksanakan poin-poin tersebut sesuai dengan berita acara.

Kadisdik Jabar menegaskan bahwa hak pendidikan anak-anak menjadi prioritas utama, dan hanya diberikan pada sekolah yang memenuhi kriteria serta memiliki izin operasional sah. Bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan ini, dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Marilah kita selamatkan anak-anak kita untuk menempuh pendidikan pada sekolah yang mempunyai izin operasional sah agar tidak dirugikan di kemudian hari. Anak-anak kita harus kita lindungi layanan pendidikannya pada sekolah yang sah,” pungkas Purwanto.