Wapenja.com/Bandung – Disdik Jawa Barat mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 tidak lagi mencantumkan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai program khusus, tetapi menjadikannya sebagai filosofi utama dalam proses penerimaan siswa. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 yang digelar di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Selasa (3/3/2026).
Sekdisdik menjelaskan, secara umum aturan SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, namun terdapat penyesuaian berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi potensi siswa tidak tertampung, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat siswa kelas IX SMP/MTs. Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa, guna memetakan minat mereka ke sekolah negeri, swasta, maupun Madrasah Aliyah (MA), serta kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah. Pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal terkait potensi kepadatan di sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok. Jika daya tampung sekolah negeri terbatas, skema alternatif termasuk optimalisasi sekolah swasta akan disiapkan.
Terkait ketentuan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel), Sekdisdik menyampaikan adanya pengecualian, di mana jumlah siswa dapat melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu, seperti wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung terbatas meski telah digabungkan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pendidikan di daerah yang membutuhkan.
Selain itu, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus “anak negara”. Pemerintah meminta data mereka diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu. Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah yang berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain juga menjadi perhatian, agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan.
Dalam aspek seleksi akademik, tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian bersama nilai rapor. Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap guna menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai.
Sekdisdik berharap, uji publik ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan kritik dan saran berbasis regulasi dan kepentingan terbaik peserta didik. Dengan kolaborasi semua pihak, ia optimistis bahwa SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat.












