Wapenja.com/Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan aparatur sip(ASN) untuk melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif 1 April 2026.
Dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Selasa (31/3/2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penerapan tata kelola pelayanan yang berbasis digital. Namun, tidak semua sektor wajib mengikuti aturan WFH tersebut.
“Beberapa sektor dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Airlangga.
Sektor yang mendapatkan pengecualian mencakup layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis nasional juga tetap beroperasi secara konvensional, antara lain industri dan produksi, energi, pasokan air, bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian juga menyampaikan aturan terkait pendidikan. Kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah akan berlangsung normal secara luring selama lima hari dalam seminggu, tanpa ada pembatasan untuk kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler. Sedangkan untuk pendidikan tinggi, mahasiswa semester 4 ke atas akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat edaran dari Mendiktisaintek.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFH sehari dalam seminggu ini hanya berlaku bagi ASN, tidak mencakup pekerja di sektor swasta maupun lainnya.
ASN Ditetapkan WFH Setiap Jumat Mulai 1 April, Beberapa Sektor Tetap Operasional di Tempat












