Sengketa Lahan SMA N 13 Bandung, Pemprov Jabar Akan Konsultasi dengan Tim Hukum

Wapenja.com/Bandung – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan akan berkonsultasi dengan Tim Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait sengketa lahan yang tengah membelit SMAN 13 Kota Bandung. Sengketa tersebut muncul setelah ada klaim kepemilikan dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari secara mendalam perkara tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan dan menegaskan tidak akan gegabah menyikapi persoalan yang berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan. “Nanti kita konsultasikan dengan kuasa hukum,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (10/2).

Lahan yang ditempati sekolah ternyata tengah menjadi objek sengketa hukum, dengan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengklaim lahan tersebut sebagai aset milik ahli warisnya. Klaim ini diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali PK Nomor 653/PK/PDTG yang dikaitkan dengan penetapan Nomor 15/PDTG/X/2015 PTUN PN Bandung.

Pihak penggugat bahkan sempat berencana melakukan penggembokan sebagai bentuk eksekusi putusan. Upaya pertama dilakukan pada Kamis (6/2) dan yang kedua pada Senin (9/2), namun keduanya urung setelah negosiasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencegah gangguan pada kegiatan belajar mengajar.

Sampai saat ini, aktivitas belajar mengajar di SMA N 13 Bandung tetap berjalan normal. Kendati demikian, proses yang dilakukan pihak swasta sempat menyebabkan kemacetan karena alat berat yang dibawa juga menyangkut area lain seperti pom bensin yang sudah ada sejak SD dan akses jalan yang sama, serta kawasan dekat dengan dealer Honda.