Wapenja.com/Bogor – Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Polsek gabungan wilayah Rayon III (Selatan) yakni Polsek Cisarua, Ciawi, Caringin, dan Cijeruk. Kegiatan berlangsung di halaman Markas Polsek Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada hari Sabtu (21/2) pukul 22.00 WIB hingga menjelang sahur.
Program ini merupakan gagasan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH., S.I.K., M.Si., sebagai bentuk harkamtibas dan upaya pencegahan kerawanan kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan 2026. KRYD akan dijalankan setiap hari secara bergantian di seluruh Polsek yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H, M.H., dengan diikuti 30 personel dari Polsek wilayah Rayon III. AKP Desi menjelaskan bahwa program ini bersifat positif untuk mencegah tindakan kriminalitas, mengingat masih ada kemungkinan terjadinya kegiatan seperti perang sarung.
Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat Kecamatan Megamendung untuk bersinergi dengan Muspika Kecamatan dalam menjaga situasi kamtibmas agar aman dan terkendali. Masyarakat dapat melaporkan setiap kasus gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus bersinergi untuk mencegah gangguan kamtibmas, ketertiban, maupun tindakan kriminalitas. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan karena pintu Polsek selalu terbuka. Bagi yang terbukti menyalahi hukum akan ditindak tegas,” tegas AKP Desi.
Beliau juga menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum selama menjabat demi ketertiban, keamanan, dan kondusifitas wilayah serta warga masyarakat. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Kapolres dan diharapkan memperkuat ikatan antara polisi dan warga, sehingga masyarakat lebih mudah berkolaborasi dan memberikan informasi untuk ditindaklanjuti.
Tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat merasakan kehadiran POLRI yang selalu ada untuk masyarakat serta memberikan rasa aman. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan ketertiban dan keamanan dapat terus dijaga serta potensi kriminalitas dicegah. Pengaduan dapat disampaikan melalui desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas untuk menjaga kekompakan bersama.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, SH menyampaikan bahwa jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas lainnya, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dapat melaporkannya melalui Call Center (110).












