Penetapan PJ Ketua Kadin Cilegon Secara Aklamasi Dinilai Kontroversial, Bakal Dibekukan Kadin Banten Pekan Depan

Wapenja.com/Cilegon – Polemik muncul seiring penetapan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon, Ihwan Mahmud, yang dilakukan secara aklamasi. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, Jumat (20/02).

Beberapa anggota dan pengurus daerah menyatakan proses aklamasi tidak memenuhi syarat kuorum serta tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam aturan Kadin. Pengurus Kadin Provinsi Banten juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional atau forum resmi yang sah dengan tata tertib yang disepakati bersama.

Kontroversi semakin menguat setelah muncul pernyataan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat. Wakil Ketua 1 Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas, menyatakan akan mengambil tindakan sesuai aturan organisasi.

“Kami menilai proses tersebut tidak sesuai dengan AD/ART dan karenanya akan segera kami tindak,” ujarnya kepada media.

Agus menambahkan, “Sampai saat ini polemik terkait penetapan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon sodara Ihwan Mahmud tersebut masih bergulir, maka dari itu kami pengurus Kadin Provinsi Banten secara resmi akan segera membekukan melalui mekanisme organisasi demi menjaga soliditas dunia usaha nasional.”

Diketahui, Kadin Provinsi Banten akan membekukan PJ Ketua Kadin Cilegon dan melakukan penunjukan pengganti (caretaker). Langkah tersebut dinyatakan bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan upaya penyelamatan agar organisasi Kadin tetap solid dan profesional.