Gelombang Narkoba di Banten: 54 Tersangka Tumbang dalam Dua Bulan!

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan.

Wapenja.com/Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mencatat capaian signifikan dalam dua bulan pertama tahun ini. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 49 laki-laki dan 5 perempuan kini harus menghadapi proses hukum.

Dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba. Dari total tersangka, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya, Kamis (26/02).

Barang Bukti yang Disita

  • Sabu: ± 4,7 Kg
  • Ganja: ± 7,5 Kg
  • Etomidate: 30 cartridge vape (39,2 gram)
  • Obat daftar G: 5.015 butir
    • Tramadol: 2.643 butir
    • Hexymer: 2.372 butir

Pengungkapan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan betapa seriusnya ancaman narkotika di Banten. Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah ini tidak kecil, melainkan terstruktur dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Sabu dan ganja masih mendominasi, namun temuan vape berisi etomidate serta ribuan butir obat daftar G menandakan adanya pola baru penyalahgunaan zat terlarang yang lebih sulit dideteksi.

Polda Banten menekankan bahwa keberhasilan ini tidak bisa berdiri sendiri. Sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di tingkat lokal. Tanpa dukungan informasi dari warga, jaringan narkoba akan lebih sulit diberantas.

Kasus ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi. Angka 35 kasus dalam dua bulan adalah alarm keras bagi pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas untuk memperkuat program penyuluhan dan rehabilitasi.