APBD Garut 2026 Capai Rp4,6 Triliun, Akan Dipublikasikan dan Ditetapkan Bersama DPRD

Wapenja.com/Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut untuk tahun anggaran 2026 telah ditetapkan dalam angka Rp4,6 triliun. Besaran anggaran tersebut mencakup seluruh alokasi untuk berbagai tingkat pemerintahan di daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.

Menurut Bupati Syakur, total anggaran sebesar Rp4,6 triliun tersebut telah mencakup semua komponen kebutuhan pemerintahan dari tingkat camat dan kepala desa, sehingga tidak ada alokasi tambahan yang terpisah untuk struktur pemerintahan tersebut. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan publikasi secara terbuka kepada masyarakat agar informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah dapat diakses secara luas.

“Sekarang itu 4,6, ya semua ada di situ, kapan-kapan nanti saya akan jelaskan semuanya ya, nggak masalah,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Senin (19/01/2026).

Bupati juga menjelaskan bahwa APBD tidak hanya berupa angka keseluruhan, melainkan meliputi berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Secara rinci, APBD terdiri dari dua sisi utama yaitu pendapatan dan belanja daerah.

“Saya jelaskan APBD itu kan ada sisi pendapatan, sisi belanja, pendapatan apa saja, ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) di situ, ada transfer ke daerah juga di situ, ada lain-lain. Juga ada pengeluaran apa saja, nanti kan saya jelaskan seperti apa,” jelasnya mengenai komponen-komponen yang terkandung dalam anggaran tersebut.

Menurutnya, publikasi APBD menjadi salah satu poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam rangka mengelola keuangan dengan baik dan akuntabel. Melalui transparansi informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana pemerintah mengatur sumber daya keuangan yang ada serta melakukan pengawasan terhadap penggunaannya.

Namun demikian, Bupati Syakur juga menegaskan bahwa penetapan APBD bukanlah keputusan yang diambil secara sepihak oleh bupati semata. Proses penetapan anggaran merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah daerah yang dipimpin oleh bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.

“Dan ini kan jadi profil tentang bagaimana pemerintah itu mengatur keuangannya. Cuman saya sampaikan bahwa APBD itu bukan keputusan bupati, itu adalah keputusan bupati beserta DPRD, nah ini harus dimaknai seperti itu. Jadi jangan selalu seolah-olah ke Bupati,” tegasnya untuk menyampaikan bahwa penetapan anggaran merupakan kerja sama antara eksekutif dan legislatif daerah.

Diharapkan dengan adanya informasi mengenai APBD tahun 2026 ini, seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara menyeluruh. Pihak pemerintah juga akan menyampaikan penjelasan lebih rinci mengenai alokasi anggaran pada kesempatan mendatang.