Wapenja.com – Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) bukan ditujukan untuk kepentingan perkebunan sawit, melainkan murni urusan tata ruang dan penyesuaian kebutuhan pembangunan daerah.
Fakta Utama dari Pernyataan Hadi Daryanto
- Dasar hukum: Pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, yang menjadi payung hukum perubahan status kawasan.
- Tujuan kebijakan: Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non-hutan untuk mendukung tata ruang provinsi Riau, terutama akibat pemekaran kota/kabupaten serta kebutuhan infrastruktur dasar.
- Permintaan daerah: Kebijakan ini mengakomodasi usulan resmi dari pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian ruang pembangunan, seperti perumahan, jalan, dan fasilitas publik.
- Bukan untuk sawit: Hadi menegaskan bahwa klaim pelepasan lahan tersebut diberikan kepada pengusaha besar sawit tidak benar. Lampiran peta dalam SK menunjukkan peruntukan untuk tata ruang, bukan konsesi perkebunan.
Konteks dan Kontroversi
Meski Hadi menekankan aspek tata ruang, kebijakan pelepasan hutan dalam skala besar ini tetap menimbulkan perdebatan di publik:
- Kekhawatiran ekspansi sawit: Banyak pihak menilai pelepasan hutan berpotensi membuka jalan bagi ekspansi perkebunan sawit secara tidak langsung, karena lahan yang sudah berstatus non-hutan lebih mudah dialihkan untuk kepentingan komersial.
- Dampak ekologis: Pelepasan 1,6 juta hektare hutan di Riau dianggap berisiko memperparah deforestasi, mengurangi habitat satwa langka, dan memperburuk krisis iklim.
- Transparansi kebijakan: Aktivis lingkungan menyoroti kurangnya keterbukaan dalam proses penetapan SK, terutama terkait siapa yang paling diuntungkan dari perubahan status lahan.
- Pembangunan vs konservasi: Pemerintah daerah memang membutuhkan ruang untuk pembangunan, tetapi dilema muncul ketika kebutuhan tersebut berbenturan dengan komitmen menjaga hutan sebagai penyangga ekosistem.
Pernyataan Hadi Daryanto menegaskan bahwa pelepasan hutan era Zulhas bukanlah “hadiah” untuk sawit, melainkan bagian dari penataan ruang wilayah. Namun, kontroversi tetap muncul karena skala pelepasan yang sangat besar dan potensi dampaknya terhadap lingkungan serta tata kelola lahan di Indonesia.












