Wapenja.com, Bogor –
warga lokal di kawasan wisata puncak, kabupaten bogor, meminta kebijakan khusus terkait penerapan sistem ganjil genap yang diberlakukan oleh satuan lalu lintas (satlantas) polres bogor. mereka berharap warga dengan domisili di tiga kecamatan — ciawi, megamendung, dan cisarua — dapat tetap melintas dengan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (ktp).
permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar antara perwakilan warga, pelaku usaha perhotelan dan restoran (PHRI), serta aliansi masyarakat bogor selatan bersama kapolres bogor di pos polisi Hoegeng simpang gadog, kecamatan ciawi, kabupaten bogor.
perwakilan warga menilai penerapan sistem ganjil genap selama ini sering menyulitkan masyarakat lokal yang beraktivitas di sekitar kawasan puncak. padahal, mereka hanya melakukan kegiatan harian seperti bekerja atau berdagang di wilayah sendiri.
“kami berharap warga lokal cukup menunjukkan ktp agar bisa melintas tanpa terkena sanksi ganjil genap,” ujar muhsin, ketua aliansi masyarakat bogor selatan (AMBS).
menurut muhsin, kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan pada tahun 2020 dan disepakati bersama antara polres bogor, kementerian perhubungan, dan dinas perhubungan. saat itu, warga pribumi di tiga kecamatan tersebut tidak termasuk dalam pembatasan sistem ganjil genap.
kapolres bogor bersama jajaran satlantas polres bogor menyatakan akan menampung dan mempertimbangkan aspirasi tersebut, agar pelaksanaan sistem ganjil genap tetap efektif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
warga berharap hasil audiensi ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih bijak dan adil, sehingga pengaturan arus lalu lintas di kawasan wisata puncak tetap berjalan baik, tanpa merugikan penduduk lokal.












