Rupiah ‘Disunat’ Tiga Nol: Pemerintah Optimis Redenominasi Rampung 2027, Meski Banyak Tantangan

Wapenja.com – Kementerian Keuangan kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah dengan target ambisius: rampung pada tahun 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penyederhanaan mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 (PMK Nomor 70 Tahun 2025).

Namun, sejumlah ekonom dan pengamat mengingatkan, jalan menuju redenominasi mulus tidaklah mudah.

Berbeda dengan wacana sebelumnya yang seringkali hanya membahas manfaat, kali ini pemerintah mengakui tantangan besar di depan mata. “Redenominasi bukan sekadar memangkas nol. Ini soal kepercayaan, stabilitas ekonomi, dan kesiapan masyarakat,” ujar Purbaya.

Baca Juga  Indonesia Peringkat 1 Tingkat Pengangguran di Asia Tenggara 2025

Ekonom dari Universitas Padjadjaran, Ina Primiana, menyoroti risiko inflasi akibat pembulatan harga.

“Pengalaman negara lain menunjukkan, redenominasi bisa memicu inflasi jika tidak dikelola dengan hati-hati. Pemerintah harus punya strategi mitigasi yang jelas,” katanya.

Berita ini juga mengulas penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi redenominasi beberapa tahun lalu. Putusan MK menegaskan, redenominasi adalah kebijakan fundamental yang harus diatur dengan undang-undang. “RUU Redenominasi harus komprehensif, membahas semua aspek, dari sosialisasi hingga perlindungan konsumen,” tegas pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio.

Baca Juga  Subsidi Upah Rp600 Ribu: Jangan Gagal Cek, Cuma Butuh NIK & KTP

Reaksi masyarakat terhadap rencana ini beragam. Sebagian mendukung, dengan harapan rupiah menjadi lebih kuat dan efisien.

Namun, tidak sedikit yang khawatir redenominasi justru akan membingungkan dan merugikan, terutama kalangan bawah yang kurang familiar dengan perubahan keuangan.

“Pemerintah harus belajar dari kegagalan redenominasi di masa lalu. Jangan sampai niat baik ini justru menjadi bumerang bagi perekonomian,” pungkas Agus Pambagio.