LBH-PUI Desak Hukuman Mati, Bongkar Sistem Pendidikan Agama yang Rentan
Wapenja.com/Kabupaten Bandung – Delapan santriwati berusia 14 hingga 19 tahun menjadi korban kekerasan seksual sistematis oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kasus yang mencuat sejak Mei 2025 ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH-PUI) mendampingi para korban dan menuntut hukuman mati bagi pelaku sebagai bentuk keadilan dan efek jera terhadap predator seksual di lingkungan pendidikan agama.
LBH-PUI: “Kami Kawal Sampai Tuntas” — Desakan Hukuman Mati dan Reformasi Hukum
Ketua LBH-PUI Pusat, Etza Imelda Putri, S.H., M.H., CLA., CPM., menyampaikan bahwa para korban mengalami trauma mendalam akibat pelecehan seksual yang dilakukan secara berulang dan sistematis. Ia menegaskan bahwa tuntutan terhadap pelaku harus menggunakan dasar hukum yang paling kuat:
“Kami mengimbau Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menuntut pelaku dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini bukan sekadar tuntutan maksimal, tapi tuntutan keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga pendidikan agama.”
LBH-PUI berkomitmen mengawal proses hukum hingga pelaku dijatuhi hukuman mati, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak korban dan peringatan keras bagi institusi pendidikan yang lalai.
Pesantren Bermasalah: Izin Operasional, Pengasuhan, dan Pengawasan yang Longgar
Hasil investigasi LBH-PUI mengungkap bahwa pesantren tempat kejadian diduga belum memenuhi persyaratan operasional dan perizinan pendidikan. Tidak ada sistem pengawasan internal yang memadai, dan pengasuhan santri dilakukan tanpa standar perlindungan anak. Imelda menyoroti penyimpangan nilai Islam yang terjadi:
“Agama tidak boleh dijadikan alat intimidasi atau bai’at yang menyimpang. Pesantren harus menjadi tempat yang suci, aman, dan bermartabat — bukan ruang gelap bagi kekuasaan yang tak tersentuh.”
Kasus ini membuka kembali wacana tentang lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama, terutama yang beroperasi secara informal atau tanpa izin resmi.
Solidaritas PUI dan Seruan Reformasi Sistemik
Bendahara Umum DPW PUI Jawa Barat, Irwan Umbara, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LBH-PUI:
“Kami sangat mensupport LBH-PUI untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku. Ini bukan hanya soal satu pesantren, tapi soal sistem yang harus dibenahi.”
LBH-PUI mendorong Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pesantren, termasuk audit izin operasional, pelatihan pengasuh santri, dan mekanisme pelaporan kekerasan.
Aduan Terbuka dan Gerakan Perlindungan Anak
LBH-PUI membuka layanan aduan hukum bagi masyarakat yang menemukan indikasi kekerasan seksual atau penyimpangan di lembaga pendidikan agama maupun umum. PUI menegaskan bahwa:
“Setiap bentuk kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas dan adil. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku, apalagi jika berlindung di balik simbol agama.”
Kasus ini menjadi momentum untuk membangun gerakan perlindungan anak yang lebih kuat, lintas sektor, dan berbasis komunitas. Masyarakat diimbau untuk tidak diam, melapor, dan mendukung korban agar tidak terisolasi dalam trauma.












