Karaoke Keluarga di Cilegon Diduga Jual Miras: Slogan Cilegon Zero Alkohol Tinggal Nama?

 

Perda Ketat, Praktik Longgar: Miras Diduga Bebas Dijual di Karaoke Keluarga Cilegon

Wapenja.com/Cilegon – Dugaan pelanggaran dilakukan salah satu tempat karaoke keluarga di Cilegon yang diduga menjual minuman keras (miras) secara terang-terangan. Informasi tersebut tertera dalam bill (faktur) di Happy Puppy yang berlokasi di Green Mega Blok, Cibeber.

Peredaran miras ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi itu jelas menyalahi aturan dan prosedur operasional tempat karaoke keluarga.

“Untuk di ruangan VIP, mereka menyediakan miras. Coba saja masuk dan pesan ruangan itu, pasti pengunjung yang ingin karaoke akan ditawarkan miras,” ujar salah satu tamu yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menyoroti ironi antara slogan Cilegon Kota Santri serta komitmen Cilegon Zero Alkohol dengan praktik yang terjadi di lapangan.

“Cilegon itu katanya Kota Santri dan Zero Alkohol, tapi kenyataannya tempat karaoke keluarga pun bebas menjual miras,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Cilegon telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penutupan Operasi Tempat Hiburan Malam. Perwal ini melengkapi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Dengan aturan tersebut, Pemerintah Kota Cilegon sebenarnya telah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Cilegon bersih dari peredaran minuman keras yang dianggap sebagai salah satu sumber penyakit masyarakat.(***Red)