Wapenja.com – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah kebijakan yang bisa dibilang revolusioner dalam penataan tenaga kerja sektor publik. Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, skema ini secara eksplisit ditujukan untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024, baik dalam jalur CPNS maupun PPPK. Ini bukan sekadar solusi administratif, melainkan respons terhadap ketegangan sosial dan birokrasi yang telah lama mengendap dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Selama bertahun-tahun, tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor—pendidikan, kesehatan, administrasi daerah—namun tanpa status hukum yang jelas. Mereka bekerja penuh waktu, namun tidak diakui sebagai ASN, tidak memiliki jaminan sosial, dan rentan terhadap pemutusan kerja sepihak. Dengan skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha mengakhiri ketidakpastian ini, sekaligus menata ulang struktur kepegawaian agar lebih inklusif dan berbasis merit.
Rincian Skema PPPK Paruh Waktu
- Status ASN Formal: Tenaga honorer yang diangkat akan mendapatkan Nomor Induk PPPK, menjadikan mereka bagian dari ASN meski dengan kontrak kerja terbatas.
- Jam Kerja Fleksibel: Hanya 4 jam per hari, memungkinkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja, namun tetap menuntut kinerja dan tanggung jawab.
- Gaji dan Tunjangan: Diatur berdasarkan kemampuan anggaran instansi masing-masing, namun wajib lebih baik atau setara dengan gaji honorer sebelumnya. Ini menjadi titik krusial dalam pengawasan publik.
- Jabatan yang Dibuka: Terdapat 8 jabatan strategis yang bisa diisi, termasuk tenaga administrasi, teknis, dan pelayanan dasar.
Tahapan dan Mekanisme Pelaksanaan
- Identifikasi Kebutuhan Instansi: Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan tenaga PPPK Paruh Waktu berdasarkan beban kerja dan anggaran.
- Verifikasi Data Honorer: Hanya tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 yang bisa dipertimbangkan.
- Pengangkatan dan SK: Setelah lolos verifikasi, tenaga honorer akan menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Evaluasi Tahunan: Setelah satu tahun masa kerja, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria kinerja dan tersedia formasi.
Tujuan dan Implikasi Strategis
- Reformasi Status Honorer: Mengakhiri praktik kerja informal di sektor publik dan memberikan kepastian hukum.
- Efisiensi Anggaran: Menekan beban fiskal dengan skema kerja paruh waktu, namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
- Transisi Menuju ASN Profesional: Menyiapkan tenaga kerja yang bisa bertransformasi menjadi ASN penuh waktu melalui jalur evaluasi dan merit.
Meski tampak progresif, skema ini tidak lepas dari kritik. Beberapa pengamat menilai bahwa PPPK Paruh Waktu bisa menjadi bentuk “legalisasi ketidakpastian” jika tidak diikuti dengan transparansi dalam evaluasi dan pengangkatan penuh waktu. Ada pula kekhawatiran bahwa instansi akan memanfaatkan skema ini untuk menghindari kewajiban anggaran dan jaminan sosial yang lebih besar.