Diduga Oknum Polisi Polsek Cinangka Polres Cilegon Rudapaksa Seorang Wanita.

Foto ilustrasi/red.

Wapenja.com/Cilegon – Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Serang, sebut saja Mawar (18), warga Kabupaten Serang, mengaku menjadi korban tindakan asusila (rudapaksa) yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial HS, yang bertugas di Polsek Cinangka, Polres Cilegon.

Peristiwa itu bermula ketika Mawar berkunjung ke Polres Cilegon untuk mengambil BPKB motor miliknya, sekitar bulan Juli 2025. Setelah urusannya selesai, Mawar bermaksud pulang. Namun, di pos jaga pintu masuk Polres Cilegon, ia bertemu dengan HS yang saat itu sedang berjaga.

“Dia (HS) minta nomor HP saya. Karena saya pikir tidak ada apa-apa, saya kasih,” ujar Mawar saat ditemui wartawan.

Beberapa hari kemudian, Mawar dan HS mulai berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. HS kemudian mengajak Mawar untuk jalan-jalan dan makan di sebuah villa kawasan Laut Biru, Anyer, pada 16 Juli 2025.

Baca Juga  Bhabinmas Polsek Ciawi Giat Cooling Sistem Sekaligus Monitoring dan Sholat Subuh Berjamaah Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman diBulan Ramadhan

“Dia bilang cuma mau makan dan jalan-jalan saja,” terang Mawar.

Namun, sesampainya di lokasi, HS mengajak Mawar untuk menginap di villa tersebut. HS beralasan tidak akan melakukan hal-hal yang tidak pantas karena di villa itu terdapat dua kamar tidur.

“Dia bilang tidak akan berbuat macam-macam, karena katanya di situ ada dua kamar. Saya percaya saja,” kata Mawar.

Mawar menuturkan, setelah masuk ke kamar masing-masing, HS kemudian secara diam-diam masuk ke kamarnya. “Dia tiba-tiba masuk, memeluk saya, dan melakukan hal yang tidak saya inginkan,” ungkap Mawar dengan suara bergetar.

Baca Juga  Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Pencurian Aluminium di Pabrik PT Global Gemilang Adi Warna

Mawar mengaku tidak bisa melawan karena takut. “Saya takut, karena dia sempat mengeluarkan senjata api dan meletakkannya di kasur,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Mawar telah melaporkan HS ke Bidang Propam Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti pada tanggal 6 Oktober 2025.

“Saya sudah lapor ke Propam Polres Cilegon,” tegas Mawar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak korban masih belum ada kejelasan kapan penanganan kasusnya di tindak lanjuti oleh Propam Polres Cilegon terkait laporan tersebut.

Laporan korban ke Propam sejak 6 Oktober 2025 yang belum ditindaklanjuti menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada mekanisme perlindungan korban yang benar-benar berjalan? Ataukah ada budaya tutup mata terhadap pelanggaran internal? Ketiadaan transparansi dalam penanganan kasus ini bisa menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan internal. Ini juga mencerminkan bagaimana institusi sering kali gagal memberikan rasa aman kepada korban, bahkan setelah mereka berani melapor. (red/Biro Cilegon)