Kemdiktisaintek Hapus Tes Akademik: Akhir Era Standarisasi?

Wapenja.com – Kemdiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) telah menetapkan arah baru dalam kebijakan sertifikasi dosen yang mulai berlaku tahun 2025, dengan menghapus dua syarat utama yang selama ini menjadi penentu kelulusan: Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 dan digantikan dengan pendekatan berbasis portofolio dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi.

Penghapusan TKDA dan TKBI

  • TKDA dan TKBI selama ini dianggap sebagai indikator objektif kemampuan akademik dan bahasa dosen.
  • Penghapusan ini menandai pergeseran paradigma dari penilaian berbasis tes ke penilaian berbasis praktik dan kontribusi nyata.

Penilaian Portofolio & Unjuk Kerja Tridharma

  • Sertifikasi kini menilai rekam jejak dosen dalam tiga pilar utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Portofolio mencakup publikasi ilmiah, inovasi pembelajaran, keterlibatan sosial, dan capaian profesional lainnya.

Tujuan Strategis Kebijakan

  • Inklusivitas: Memberikan akses lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas.
  • Keadilan: Mengurangi bias yang mungkin muncul dari tes standar yang tidak selalu mencerminkan kapasitas kerja nyata.
  • Profesionalisme: Mendorong dosen untuk fokus pada kualitas kontribusi akademik dan sosial, bukan sekadar lolos ujian.

Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar reformasi administratif, melainkan bentuk nyata komitmen terhadap kesejahteraan dan profesionalisme dosen. Ia menekankan bahwa sertifikasi harus mencerminkan keberagaman dan dampak kerja dosen di lapangan, bukan hanya kemampuan menjawab soal.

Baca Juga  Rp.55 Triliun untuk Masa Depan Anak Bangsa: Ini Jurus Kemendikdasmen di 2026