Wapenja.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pelajar dari keluarga kurang mampu. Di penghujung September 2025, ribuan siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK dipastikan masuk dalam daftar penerima gelombang pertama.
Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak dari latar belakang ekonomi rentan tetap mendapatkan akses pendidikan hingga jenjang menengah. Tak hanya jalur formal, PIP juga mencakup pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C serta pendidikan khusus.
Besaran Dana PIP 2025:
- SD kelas 1–5: Rp450.000/tahun
- SD kelas 6: Rp225.000/tahun
- SMP kelas 7–8: Rp750.000/tahun
- SMP kelas 9: Rp375.000/tahun
- SMA/SMK kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
- SMA/SMK kelas 12: Rp900.000/tahun
Cara Cek Status Penerima: Siswa dan orang tua dapat mengecek status penerima melalui dua laman resmi:
Cukup masukkan NISN dan NIK, lalu ikuti instruksi verifikasi untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima.
PIP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Dengan dana tersebut, siswa dapat memenuhi kebutuhan dasar sekolah seperti buku, seragam, dan transportasi.












