Wapenja.com/Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi. Langkah ini diambil menyusul maraknya aksi unjuk rasa yang berpotensi diikuti oleh siswa SMA/SMK di sejumlah daerah.
“Alangkah baiknya para pelajar ini kalau ada aspirasi demokrasi sebaiknya disalurkan melalui cara-cara yang lebih pas lagi begitu. Saya pikir ada cara yang lebih pas yakni cara yang lebih damai atau bagaimana caranya tanpa harus meninggalkan sekolah,” ujar Mu’ti di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, hingga kepala sekolah, Mendikdasmen menekankan pentingnya pihak sekolah memberikan pengawasan ekstra terhadap peserta didik. “Kegiatan demonstrasi bukan merupakan ranah yang sesuai dengan dunia pendidikan. Tugas pelajar adalah belajar dan membangun masa depan, bukan terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu keamanan,” demikian isi edaran tersebut.
Selain itu, sekolah juga diminta meningkatkan komunikasi dengan orang tua atau wali murid agar pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar sekolah lebih optimal. Guru dan tenaga pendidik diimbau melakukan pembinaan, termasuk memberikan pemahaman mengenai cara menyampaikan aspirasi secara positif dan sesuai jalur yang benar.
Pihak Mendikdasmen menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan membiarkan siswanya terlibat dalam aksi massa akan mendapat evaluasi khusus. “Kami ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap kondusif dan jauh dari potensi konflik sosial,” ujar salah satu pejabat Mendikdasmen dalam keterangan tertulis.
Fokus Utama Edaran:
- Pelajar diimbau untuk memprioritaskan kegiatan belajar demi masa depan mereka.
- Kepala dinas diminta meneruskan edaran ke sekolah-sekolah dan melakukan pemantauan aktivitas siswa.
- Mendikdasmen menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional, namun perlu disalurkan secara damai dan tidak mengganggu pendidikan.
Polda Metro Jaya mencatat 629 anak ditangkap dalam aksi demo di depan Gedung DPR pada 25–31 Agustus 2025. Dari total 1.240 orang yang ditangkap, 1.113
Data Terkait Aksi Demo:
- Polda Metro Jaya mencatat 629 anak ditangkap dalam aksi demo di depan Gedung DPR pada 25–31 Agustus 2025.
- Satu dari sepuluh korban meninggal dunia dalam aksi tersebut adalah pelajar SMK berusia 16 tahun.
Berikut rincian penangkapan:
- 357 orang ditangkap pada 25 Agustus
- 814 orang pada 28–29 Agustus
- 69 orang pada 31 Agustus
- Dari total tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum
Temuan Lain:
- 22 orang dinyatakan positif narkoba (14 sabu, 3 ganja, 5 benzoat)
- Polisi menerima 9 laporan pidana dan menetapkan 10 tersangka, 9 di antaranya sudah ditahan
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di berbagai daerah. Salah satu korban diketahui masih berstatus pelajar SMK.
Identitas Korban Pelajar:
- Nama: Andika Lutfi Falah
- Usia: 16 tahun
- Status: Pelajar SMK
- Lokasi Kejadian: Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta
- Keterangan: Meninggal dunia usai mengikuti aksi unjuk rasa
Sebaran Korban Jiwa:
- Jakarta: Affan Kurniawan, Andika Lutfi Falah
- Makassar: Sari Nawati, Sauful Akbar, M. Akbar Basri, Rusma Diansyah
- Solo: Sumari
- Yogyakarta: Reza Sandy Pratama
- Semarang: Iko Juliarto Junior
- Manokwari: Satu korban, identitas masih dikumpulkan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan mendorong investigasi independen atas kematian para demonstran. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak sipil, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang terlibat dalam aksi.***












