Wapenja.com – KPK akan menggunakan mekanisme “asset recovery” terkait status kepemilikan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik BJ Habibie yang belum sepenuhnya dibayar oleh Ridwan Kamil. KPK sedang mencari solusi terbaik terkait aset tersebut agar tidak ada kendala saat proses lelang.
Status Pembayaran Mercedes-Benz 280 SL
Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar dari total harga Rp 2,6 miliar untuk mobil Mercedes-Benz 280 SL milik BJ Habibie.
Putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, menyatakan bahwa karena pembayaran belum lunas, mobil tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Ridwan Kamil.
Ilham sempat berencana menarik kembali mobil tersebut jika tidak segera dilunasi, namun hal itu terkendala karena Ridwan Kamil juga belum membayar biaya restorasi mobil.
Proses Hukum dan Asset Recovery
Mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut disita oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, “penyidik masih mendalami status kepemilikan mobil tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 5 September 2025.
Jika pengadilan memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, KPK akan melelangnya atau menggunakan mekanisme lain untuk mengkonversi nilai mobil menjadi uang yang masuk ke kas negara.
Tujuan Asset Recovery
Asset recovery merupakan upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. KPK berupaya memiskinkan pelaku korupsi sebagai bagian dari asset recovery untuk memberikan efek jera. Aset yang berhasil dipulihkan akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk pembangunan nasional.

 
							










